JAKARTA, banuapost.co.id– Instruksi Presiden (Inpres) No: 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha yang diteken 22 November lalu, didukung Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Meski demikian, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP)
HIPMI, Mardani H Maming, meminta agar tak ada lagi kementerian yang seenaknya
membuat regulasi-regulasi baru. Sehingga berdampak terhambatnya kecepatan tumbuhnya dunia usaha.
“Kami tentunya di HIPMI senang sekali dengan inpres ini.
Kami akan bantu pemerintah sosialisasikan,” ujar CO holding PT Batulicin 69 dan
Maming 69 yang diminta komentarnya di Jakarta, Sabtu (7/12).
Seperti diketahui, alasan Kepala Negara menerbitkan inpres
ini, dalam rangka percepatan kemudahan berusaha guna mendorong peningkatan
investasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja.
Inpres ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet
Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia; Jaksa Agung Republik Indonesia; dan para Kepala Lembaga Pemerintah non
Kementerian.
Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),
Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengkoordinasikan langkah-langkah
perbaikan yang diperlukan dalam rangka peningkatan peringkat “Ease of Doing Business“; melakukan
evaluasi pelaksanaan perizinan berusaha.
Kepala BKPM juga diminta memberikan fasilitas investasi
yang dilakukan dan diberikan kementerian/lembaga; menyampaikan rekomendasi
hasil evaluasi sebagaimana dimaksud kepada menteri/kepala lembaga; memfasilitasi
dan memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha serta
pemberian fasilitas investasi.
Seiring dengan inpres ini, Maming mengimbau semua
kementerian dan lembaga, legowo sebagian kewenangannya diambil presiden dan
diserahkan kepada BKPM.
“Kementerian dan lembaga harus legowo, sebab ini instruksi
presiden. Terlebih lagi, presiden tidak asal memberi instruksi. Tentu ada
alasan yang jelas. Selama dengan berserakannya perizinan dimana-mana, malah
membuat investor dan dunia usaha kesulitan memulai usahanya. Kita makin kalah
cepat dari negara-negara lain,” tandas Maming.
Karena itu, lanjut Maming, setelah inpres ini terbit,
kementerian lain tak ada lagi seenaknya mengeluarkan regulasi-regulasi baru, yang
ujungnya manifestasi baru dari perizinan di berbagai kementerian.
“Jangan ada lagi ‘kreatifitas-kreatifitas’ di kementerian
dan lembaga yang membuat pengusaha menjadi tersandra ulang dengan
ketidakpastian. Sudahlah! Praktik-praktik begitu sudah ketinggalan zaman,” tegas
Maming.
Sebagaimana diketahui, kepada menteri/kepala lembaga,
Presiden Jokowi juga menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang
diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Mereka juga diminta presiden mengidentifikasi dan
mengkaji peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat kemudahan berusaha
dan investasi di masing-masing kementerian/lembaga.
Selanjutnya, mengurangi jumlah, penyederhanaan prosedur
dan persyaratan, serta percepatan penerbitan perizinan berusaha, melalui
perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
perizinan berusaha di masing-masing kementerian/lembaga.
Ditegaskan Maming, Indonesia saat ini harus memperbaiki
kemudahan berusaha. Sebagaimana diketahui, peringkat EODB Indonesia sempat
membaik. Semula berada di peringkat 129 dari 190 negara. Kemudian naik di
peringkat ke-73 pada 2018. Lalu stagnan diposisi tersebut hingga 2019.(yb/b2n/foto:
ist)
