JAKARTA, banuapost.co.id– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono, layak dipecat. Karena sebagai nakhoda di institusi penuntut umum itu, membiarkan jaksa korup dan kotor. Padahal Warih pada 2012, menjadi Deputi Bidang Penindakan di KPK .
Tudingan membiarkan kejaksaan di bawah kepemimpinannya
dipenuhi para jaksa korup dan kotor, menyusul ditangkapnya 2 pejabat di Kejati
DKI itu, Selasa (2/12), atas aksi pemerasan Rp 1 miliar terhadap pelapor.
Terlebih lagi sejak Warih Sadono menjadi Kajati DKI
Jakarta, paling tidak telah dua kali terjadi penangkapan terhadap jaksanya,
karena dugaan suap dan pemerasan.
Sebelumnya, Jumat (28/6) lalu, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Jaksa
tersebut, YSP dan Y, lantaran suap. Selain kedua jaksa itu, KPK sat itu juga
mengamankan dua pengacara dan satu pihak berperkara.
Menurut Koordinator Jaksa Watch Indonesia (JWI), Haris
Budiman, tidak ada jaminan bagi seseorang yang pernah bertugas di KPK akan juga
bertindak anti korup ketika memimpin di luar KPK.
Padahal di kejaksaan ada tugas dan fungsi Pengawasan
Melekat (Waskat). Seharusnya sebagai Kajati DKI Jakarta, Warih Sadono juga
efektif melakukan waskat itu.
“Faktanya sejak Warih Sadono menjadi Kajati DKI Jakarta,
paling tidak telah dua kali terjadi penangkapan terhadap jaksanya karena dugaan
suap dan pemerasan,” ujar Haris di Jakarta, Rabu (4/12).
Sebagai jebolan KPK, lanjut Haris, seharusnya Warih
Sadono menunjukkan sikap dan tegas membersihkan institusinya, termasuk menindak
tegas anak buahnya yang korup.
“Karena itu sebaiknya, segera ditindaktegas. Dipecat
sajalah. Sekelas jebolan KPK yang memimpin Kejaksan Tinggi pun tak bisa
menindak perilaku jaksanya agar tidak korup,” pungkas Haris. (yb/sk/foto: ist)
