TANJUNG, banuapost.co.id– Tim gabungan merazia Lembaga Pemasyarakatan klas III Tanjung. Namun tidak menemukan narkoba di kamar-kamar para penghuninya.
Menurut Kalapas Herliadi, penggeledahan ini sebagai upaya
dalam pencegahan dan pemberatasan penyalagunaan serta peredaran gelap narkoba (
P4GN) di kalangan warga binaan.
“Penggeledahan gabungan ini melibatkan anggota Badan
Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong,” ujar Herliadi, Ahad (15/12).
Razia itu sendiri, lanjut Herliadi, sebagai tindaklanjut
perintah Dirjen Pemasyarakatan terkait upaya pencegahan dan penindakan
peredaran gelap narkoba di UPT pemasyarakatan.
Dalam surat perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan
surat Nomor PAS-PK.02.10.011442 menyebutkan jika dalam razia/penggeledahan
didapatkan barang-barang yang dilarang, maka kalapas akan diberikan sanksi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam kegiatan ini kita menurunkan 33 petugas lapas
dengan dibantu 4 anggota BNNK. Sementara perwakilan Polres Tabalong dan Kodim
1008/Tanjung berhalangan hadir pada saat giat ini.,” jelasnya.
Selain itu, perintah razia ini untuk melakukan
penguatan integritas dan peneguhan komitmen membersihkan setiap saat
Lapas/Rutan dari hp dan peredaran narkoba.
Dari hasil penggeledahan, tim gabungan menemukan beberapa
pisau cater, paku, korek api dan kabel.
“Alhamdulillah, giat berjalan tertib dan aman.
Sementara target sasaran tidak ditemukan,”
pungkasnya. (sal/foto: ist)
