TANJUNG, banuapost.co.id– Sabu-sabu seberat 99,43 gram, barang bukti penyalahangunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tabalong, dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender. Selanjutnya
dibuang ke septic tank agar bekas pemusnahannya tidak disalahgunakan.
Acara pemusnahan di halaman Mapolres Tabalong dengan
dihadiri Ketua PN Tanjung dan Kejari Tabalong serta Dinas Kesehatan setempat,
Kamis (19/12).
Menurut Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, pemusnahan
barbuk mengacu asal 91 ayat (2) UU RI No:35/2009 tentang Narkotika.
“Jangka waktu pemusnahan ini pun paling lama 7 hari,
terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kejari Tabalong,” jelasnya.
Sebelumnya. Lanjut kapolres, 99.43 gram sabu ini
berjumlah 99.63 gram. Namun disisihkan sebesar 0.2 gram untuk kepentingan
persidangan dan dikirim ke laboratorium POM Banjarmasin.
Sabu ini merupakan barbuk narkoba atas nama tersangka R warga Jl Flamboyan Raya RT 09, Kelurahan
Pembataan, Tabalong yang diamankan pada 21 Nopember lalu. (sal/foto: ist)
