JAKARTA, banuapost.co.id- Sedikitnya ada lima agen yang ditengarai memonopoli penjualan tiket Garuda untuk Ibadah Umrah. Karena kondisi demikian, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta menyelidiki praktik tidak wajar tersebut.
Tak tanggung-tanggung,
permintaan datang dari Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha
Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming di Jakarta, Jumat (27/12).
“Kami minta KPPU
secepatnya turun tangan menyelidiki dugaan ini. Umat mau ibadah kok tiket
pesawat Garuda dimonopoli lima agen ini,” tegas CO Holding PT Bartulicin 69 dan PT Maming 69 yang membawahi 55 anak usaha
itu.
Kegusaran Ketua Umum Asosiasi
Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ini, tampaknya sangat
beralasan. Pasalnya, harga tiket menjadi melambung.
“Sebab travel-travel kecil
wajib membeli di kelima agen tersebut. Karena itu kita minta KPPU ungkap dugaan
adanya permainan di internal Garuda dan kelima agen ini,” tandas Mardani.
Manurut Mardani, ke-5 agen itu,
Kanomas Arci Wisata, Smart Umrah, Nur Arima Awali (NRA), Aero Hajj, dan Wahana
Travel. Agen-agen atau wholeseller inilah yang telah memblok tiket Garuda
Indonesia Airlines untuk rute umrah.
“Reservasi dan pembelian tiket,
harus melalui lima agen di atas. Akibat dari dugaan kartel ini, sejumlah travel
umrah merugi. Margin-nya semakin kecil, sebab konsumen
mesti membeli tiket secara berjenjang. Dugaan kami, ada indikasi kuat kartel
tiket untuk rute middle east airlines (MEA)
atau umrah,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Mardani, dugaan
ini membuat persaingan usaha penjualan tiket atau keagenan berlangsung tidak
sehat. Padahal sudah ada regulasi sebagaimana UU No: 5/1999 tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.
“Misalnya dalam pasal 17
ayat 1 tentang monopoli disebutkan, pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan
atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat,” papar
Mardani.
Berbeda dengan Garuda, sambung
Mardani, tiket maskapai lainnya dijual secara bebas ke pasar dan tidak
terkonsentrasi pada sejumlah agen tertentu. Sehingga tiket maskapai lainnya
dengan mudah ditemukan di pasar atau platform lainnya.
Akibat praktik seperti ini,
tegas Mardani, tidak hanya merugikan pesaing agen lainnya, tapi juga konsumen. “Karena
itu, HIPMI mendesak KPPU menyelidiki praktik tidak sehat ini,” pungkasnya. (yb/b2n/foto: ist)
