JAKARTA, banuapost.co.id– Wow..Ternyata insentif Direksi BPJS Rp 32,88 miliar dengan setiap orang mendapatkan Rp 342,56 juta per bulan. Angka fantastis ini tak urung jadi sorotan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Roy Pangharapan.
“Dengan insentif dan gaji yang
diterima direksi BPJS yag wah seperti itu, seharusya DPR segera mendorong dibubarkan,
sebelum rakyat benar-benar ngamuk,” ujar Roy kepada pers di Jakarta, Kamis
(23/1).
Menurut Roy, semua orang tahu BPJS
itu di bawah paying, UU No: 40/2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional
(SJSN) dan UU No: 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
yang di buat DPR-RI dan disetujui Pemerintahan
Megawati Soekarnoputri dan Pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono.
“Karena
itu dengan kondisi demikian, buktikan sekarang, kalau benar DPR-RI dan pemerintahan
Jokowi pro rakyat. Selamatkan rakyat dan APBN/APBD dari pemerasan yang dilegal
oleh kedua undang-undang itu,” tegasnya.
Bahkan
DKR, lanjut Roy, menantang BPK, BPKP, Kejaksaan dan KPK untuk segera membongkar
dan mengumumkan kemana semua alokasi anggaran BPJS selama ini.
“Kalau
untuk pelayanan, mengapa rumah sakit semua pada bangkrut? Mengapa pelayanan
kesehatan semakin merosot? Mengapa dokter, bidan dan perawat semua berteriak
karena insentif BPJS untuk jasa pelayanan tidak wajar? Apa sulitnya memeriksa
dan mengumumkan semua itu?” tegasnya.
Soal angka fantastis ini
dikemukakan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Dewi Asmara, dalam rapat dengar
pendapat (RDP) dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, Dewan
Pengawas BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, Senin
(20/1).
Menurut
Dewi, merujuk pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2019, BPJS
Kesehatan menganggarkan insentif untuk direksi sebesar Rp 32,88 miliar.
“Jika
dibagi ke delapan anggota direksi, maka setiap anggota direksi mendapatkan
insentif Rp 4,11 miliar per orang. Dengan kata lain, seluruh direksi menikmati
insentif Rp 342,56 juta per bulan,” ujarnya.
Kemudian, untuk insentif kepada
tujuh anggota Dewan Pengawas rata-rata sebesar Rp 2,55 miliar. Jika dalam 12
bulan, insentif yang diterima Dewas Rp 211,14 juta per bulan.
“Artinya
kalau kita berbicara mengenai suatu badan yang rugi, mbok yo ada hati juga
untuk mengadakan penghematan,” ucap Dewi sinis.
Dalam
RDP itu, seluruh anggota di Komisi IX DPR RI tampak geram terkait persoalan
BPJS Kesehatan yang tak kunjung tuntas.
Ditambah lagi adanya aksi demo
dari ribuan buruh yang berlangsung hari ini di seluruh Indonesia, menuntut
penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Hampir semua anggota Komisi IX
bersuara untuk tidak melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) bila tak ada hasil.
Seperti disuarakan Ribka
Tjiptaning, salah satu anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan. “Kalau
sekarang belum ada jawaban juga, ngapain ada raker. Lebih baik kita tutup
sekarang,” kata Ribka emosional.
Membantah
Namun BPJS Kesehatan membantah direksi
dan dewan pengawasnya telah mendapatkan insentif yang nilainya miliaran rupiah.
“Saya
klarifikasi terkait kalkulasi salah satu anggota Komisi IX DPR RI hari ini
tentang insentif yang diterima Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan,” tegas Kepala
Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, di Jakarta, Senin (20/1).
Dalam
kenyataannya, lanjut Iqbal, sampai saat ini belum pernah ada pemberian insentif
untuk Direksi maupun Dewan Pengawas BPJS Kesehatan seperti yang disampaikan
oleh anggota dewan tersebut.
Menurut
Iqbal, penetapan insentif bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan
mengacu regulasi UU No: 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) dan Peraturan Presiden No: 110/2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat
Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewas dan Anggota Direksi BPJS.
“Namun
sampai dengan saat ini, belum diatur tata cara pemberian insentif tersebut,” tandasnya.
Sementara untuk gaji Direksi dan
Dewas BPJS Kesehatan, sebut dia, mengikuti norma kewajaran yang berlaku dan
sesuai tata kelola yang baik. Selain itu, terdapat pengawasan dari pihak
internal dan eksternal sesuai ketentuan yang berlaku. (yb/bgla/foto: bergelora)
