MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Konon gara-gara keseringan main dengan PSK, hingga banyak juga keluar duit, Nor (20), jadi gelap mata. Buruh serabutan ini, mencari yang gratis. Namun bocah berusia 7 tahun yang digerayanginya.
Tak pelak, Bunga –bukan nama sebenarnya, Red.–menceritakan apa yang dialami. Tak
terima sang anak diperlakukan tak senonoh, orangtuanya pun melapor ke polisi.
Berkat laporan itu pula, Nor pun ditangkap jajaran Polres
Barito Utara di Jl Sengaji Hilir, depan Pasar Pendopo, Selasa (31/12) malam sekitar
pukul 21:00 WIB.
Kasateeskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang,
yang diminta konfirmasinya, Jumat (3/1), membenarkan telah meringkus pelaku dalam kasus
perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu.
|Perbuata tak senonoh itu sendiri dilakukan pelaku 16
Desember lalu,” ujar AKP Kristanto.
Menurut kasat, dari hasil pemeriksaan sementara yang
dilakukan iinterogasi petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),
tersangka mengaku sudah sejak SMP sering melakukan hubungan badan.
“Hubungan badan dilakukan dengan para pacar dan
seringkali melampiaskan nafsu seksnya dengan PSK di Muara Teweh,” jelas AKP
Kristanto.
Khusus untuk kasus terakhir, sambung kasat, korban
mengadu kepada ibunya di sebuah barak sewaan di Kelurahan Melayu, Muara Teweh.
Guna memastikan tindak kriminal ini, polisi menggelar
olah TKP. Nor memperagakan ulang ulah tak senonohnya di dalam barak itu.
TKP kedua di lantai II Pertokoan Barito Permai. Pelaku
dan korban duduk di kursi, kemudian pelaku memasukkan tangan ke alat kemaluan
korban. Usai beraksi, tersangka mengajak korban ke lantai dasar untuk membeli es. (arh/foto: ist)
