PARINGIN, banuapost.co.id– Razia warung remang-remang yang digelar Polres Balangan di Desa Lingsir, Kecamatan Paringin, Rabu (22/1) malam, menjaring pasangan indehoy tengah ngamar.
Ngamarnya pria dan wanita bukan suami istri itu,
tertangkap basah oleh petugas yang dalam razia kali ini dipimpin Kasatlantas
Polres Balangan, AKP Didik Yudi S.
“Meski di warung tersebut ada juga pria dan wanita yang
ditemukan di dalam kamar, tapi untuk AR dan EL terpaksa diperiksa status keduanya,”
jelas AKP Didik yang diminta penjelasannya, Kamis (23/1).
Pasalnya, lanjut kasat, ketika razia dilakukan, keduanya
sedang berbuat layaknya suami istri. Karena itu dilakukan introgasi untuk
mengatahui status keduanya.
Pemeriksan juga dilakukan Wakapolres Balangan, para Kabag
dan Kasatfung dan Provam Polres Balangan kepada kedua pasangan tanpa status perkawinan
itu.
Pasca kedapatan ngamar, baik AR maupun EL langsung digelandang
ke Mapolres Balangan dan dikenakan sanksi Tipiring.
Selain warung remang-remang, razia juga dilakukan kepada
pemgguna jalan, baik identitas maupun surat menyurat kendaraan.
Giat dilaksanakannya dimulai dari depan Mapolres Balangan
menuju Desa Sungai Ketapi, berlanjut ke Garuda Maharam, Gunung Pandau dan ke
Masjid Al Akbar. (sri/foto: ist)
