BANJARMASIN, banuapost.co.id– Mantan Kepala Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Hendra Jayadi, yang kesandung kasus dugaan gratifikasi, divonis bebas.
Vonis bebas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,
Kamis (23/1), dipimpin Majelis Hakim Afandi, karena tidak terbukti melakukan
perbuatan sebagaimana dituduhkan Jaksa Penuntut Umum.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa ini oleh Jaksa Penuntut Umum,
Aris, dituntut 1,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
“Terdakwa tidak terbukti melakukan gratifikasi,
sebagaimana pasal 11 UU No: 31/1999, yang diubah dan ditambah pada UU No:
20/2001 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi,” ujar Afandi dalam sidang dengan
agenda pembacaan putusan tersebut.
Usai persidangan,Jaksa Penuntut Umum Aris mengatakan,
vonis bebas itu merupakan wewenang majelis hakim. Meski demikian, pihaknya akan
berkoordinasi dengan atasan untuk menentukan langkah yang diambil.
“Kita masih diberi waktu sepekan untuk menentukan
langkah. Apakah banding, nanti setelah koordinasi dengan atasan,” tandasnya.
Sementara Ombun Suryono, kuasa hukum Hendra Jayadi,
bersyukur kepada Tuhan dan Negara Indonesia, kalau keadilan dalam hukum masih
ada.
“Saya sangat yakin apa yang diperjuangkan itu benar, pasti
benar. Yang salah, pasti salah. Contohnya, klein saya yang sempat ditahan
selama 258 hari,” katanya.
Selama dalam proses tuduhan tersebut, sambung Ombun,
tidak sedikit materi yang digelontorkan selama persidangan, termasuk pikiran.
“Akhirnya, vonis bebas. Ini berarti hukum di Indonesia
bagi orang benar masih ada,” pungkas Ombun. (yai/foto: ayai)
