JAKARTA, banuapost.co.id– Hadapi berbagai framing dalam kasus dugaan suap PAW yang menjerat Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, DPP PDI-P membentuk tim kuasa hukum.
Tim hukum itu, sebagaimana rilis yang diterima redaksi banuapost.co.id, dipimpin I Wayan Sudirta dengan anggota Yanuar Prawira Wasesa, Dr H Teguh Samudera, M Nuzul Wibawa, Krisna Murti, Paskaria Tombi, Heri Perdana Tarigan, Benny Hutabarat, Kores Tambunan, Johannes Tobing, dan Roy Jansen Siagian.
Pembentukan tim hukum itu diumumkan Ketua DPP PDIP Bidang Hukum,
HAM dan Perundang-undangan, Yasonna Laoly. di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat,
Rabu (15/1) malam.
“Pak Maqdir akan masuk dalam tim hukum kami. Kami sudah
menerbitkan surat tugas di samping itu surat kuasa khusus dari Dewan Pimpinan
Partai kepada para pengacara lawyer yang kami tunjuk,” jelasnya.
Menurut Yasonna, pengesahan surat tugas sudah diteken Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati
Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Dibentuknya
tim hukum DPP PDIP untuk meluruskan pemberitaan mengenai keterlibatan DPP PDIP
dalam kasus suap Wahyu Setiawan.
“Belakangan ini nampaknya pemberitaan sudah semakin mengarah ke mana-mana, tanpa boleh kami katakan tanpa didukung fakta dan data yang benar,” ujar Yasonna.
Karena itu, sambung Yasona, DPP Partai menugaskan kadernya yang
juga bagian dari anggota fraksi, menunjuk
beberapa pengacara untuk menjadi tim hukum, (yb/foto: ist)