MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Diduga budak sekaligus pengedar sabu, tiga pria diamankan anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara, Selasa (21/1) malam. Dari ketiganya, disita belasan gram kristal laknat.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Barut, Iptu Adhi Hariyanto,
ketiganya ditangkap di sebuah barak yang berada di Jl Imam Bonjol RT 26,
Kelurahan Melayu, Muara Teweh, sekitar pukul 23:30 WIB.
“Mereka yang ditangkap, BR alias Ibas warga Jl Flores
Muara Teweh, AP warga Jl Langsat, Kelurahan Lanjas, dan He warga Desa Bukit
Sawit, Kecamatan Teweh Selatan,” jelas Iptu Adhi Hariyanto, Rabu (22/1).
Sementara barang bukti yang diamankan, lanjut Iptu Adhi, lima belas paket plastik klip bening berisi
serbuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 5,85 gram.
Kemudian seperangkat alat hisap sabu, satu timbangan
digital, dua bungkus plastik klip bening, satu set monitor CCTV, satu sendok
takar, satu dompet kecil warna merah tua, satu dompet kecil warna coklat, satu
handphone warna hitam, satu kompor sabu, uang tunai sebesar Rp 200.000, dan
satu pipet kaca.
Kronologis penangkapanya, menurut Iptu Adhi, bersumber
dari informasi masyarakat, ada tiga orang sedang transaksi jenis sabu.
“Ketika dilakukan penyelidikan, benar ketiganya sedang
melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” ucapnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan masing-masing satu
paket plastik bening yang diduga berisikan narkoba jenis sabu. Kemudian petugas
melakukan penggeledahan lanjutan, dan menemukan barang bukti sabu lainnya.
Untuk ketiga tersangka, pasal yang dikenakan 112 ayat (1)
dan pasal 114 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang Narkotika. (arh/foto: ist)
