JAKARTA, banuapost.co.id– PT Adaro Indonesia mendapat anugerah Proper Emas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk periode 2019/2020.
Penghargaan yang diserahkan Wakil Presiden, KH Ma’ruf
Amin bersama Menteri LHK Siti Nurbaya, diterima Presiden Direktur PT Adaro
Energy, Garibaldi Thohir, di Istana Wakil Presiden, Rabu (8/1).
Proper Emas ini merupakan raihan kedua sepanjang
perjalanan PT Adaro Indonesia melakukan operasi di Provinsi Kalsel.
Sebelumnya, Adaro juga meraih Proper Emas kali pertama 2012.
Kala itu, Adaro menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang berhasil meraih
penghargaan dari sektor pertambangan.
Penantian panjang Adaro pasca 2012, baru kemudian 2019/2020 kembali berhasil mengembalikan
pengakuan pemerintah di tahta Proper Emas dalam melakukan pengelolaan
lingkungan operasinya.
“Penghargaan ini dilakukan melalui proses evaluasi
ketaatan peraturan LH, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi,
konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, serta
pemberdayaan masyarakat,” jelas Menteri LHK, Siti Nurbaya.
Pada periode ini, PT Adaro Indonesia menjadi salah satu
dari 26 perusahaan yang mendapat predikat Proper Emas 2019.
Kepala Teknik Tambang PT Adaro Indonesia, Suhernomo,
mengungkapkan rasa syukunya atas raihan Proper Emas ini.
Menurutnya, hal tersebut membuktikan Adaro mendapatkan
kepercayaan serta pengakuan dari masyarakat dan pemerintah, dalam pengelolaan
lingkungan dan operasional perusahaan secara lebih luas.
“Ini kita syukuri. Sudah tujuh tahun kita ‘puasa’, dan
pada saat ini kita kita dapat meraih Proper Emas kembali,” ujarnya.
Proper Emas yang diraih Adaro kali ini, lanjut Suhernomo,
diharapkan dapat memicu perusahaan-perusahaan tambang lainnya agar memiliki
komitmen dan visi yang sama.
“Proper Emas ini adalah hadiah buat masyarakat dan buat
teman-teman semuanya. Kalau kita bekerja keras, tentu akan ada hasil,”
imbuhnya.
Kriteria penilaian Proper tercantum dalam Peraturan
Menteri LH No: 5/2011 tentang Proper secara umum. Peringkat kinerja Proper dibedakan
dalam 5 warna, yakni emas, hijau, biru, merah dan hitam.
Kriteria ketaatan digunakan untuk pemeringkatan biru, merah,
dan hitam. Sedang Proper hijau dan emas, diberikan kepada perusahaan yang dari
kriteria penilaian, sudah melakukan manajemen lingkungan lebih dari yang
dipersyaratkan peraturan perundang-undangan (beyond compliance).
Adapun aspek ketaatan dinilai dari pelaksanaan dokumen
lingkungan (Amdal/UKL-UPL), upaya pengendalian pencemaran air dan udara,
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta penanggulangan
kerusakan lingkungan khusus bagi kegiatan pertambangan. (sal/foto: ist)