KOTABARU, banuapost.co.id– Zinahi darah, sudah melahirkan, hamil lagi. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan H (40), terhadap putri kandungnya sendiri, Melati (18) –bukan nama sebenarnya, Red.
Warga Kecamatan Pulau Laut Sigam itupun, kini diamankan
Satreskrim Polres Kotabaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatan bejat sejak Februari 2017 hingga
Desember 2019, Melati selain melahirkan bayi yang masih berusia satu tahun,
kondisi kini pun tengah berbadan dua, hamil 5 bulan.
“Menurut pengakuan pelaku, perbuatan dilakukan sejak dua
tahun silam. Saat itu korban masih berusia 16 tahun,” ujar Kapolres Kotabaru, AKBP
Andi Adnan Syafruddin, dalam jumpa awak media, Selasa (7/1).
Pelaku, lanjut kapolres yang dalam jumpa pres itu
didampingi Waka Kompol Doly Tanjung dan Kasatreskrim Iptu Imam Wahyu Pramono, sudah
menduda sejak 2001, karena bercerai dengan ibu korban.
Awalnya, korban ikut sang ibu. Namun karena berangkat menjadi tenaga kerja wanita, korban akhirnya
dititipkan di rumah neneknya.
“Karena neneknya sakit-sakitan, korban dikembalikan ke
bapaknya. Sehingga tinggallah korban dengan bapaknya berdua di rumah,” jelas
kapolres.
Januari 2017, korban merasa sesak napas dan sakit dada,
dan minta sang ayah mengobati. Pelaku menyuruh membuka baju dan mengobatinya
secara tradisional.
“Rupanya melihat sang putri tak berbaju, pelaku rupanya
terangsang dan menyetubuhi putrid kandungnya itu,” imbuh kapores.
Sejak peristiwa pertama, gratis lagi, pelaku makin
ketagihan. Tidak jarang dalam seminggu tiga hingga lima kali, meski korban di
bawah ancaman.
“Kalau korban melaporkan kepada orang lain, akan dibunuh
dengan menggunakan pisau. Akibatnya, korban terpaksa melayani sampai akhirnya
hamil dan melahirkan hingga sekarang berusia satu tahun lebih,” terang Andi.
Terbongkarnya kasus itu sendiri, setelah polisi menerima laporan
warga. Sementara saat dilakukan penangkapan di rumahnya itu, pelaku tidak
melakukan perlawanan.
Kepada awak media pelaku mengaku tega menggauli anak
sendiri karena pengaruh minum keras dan video porno.
“Pelaku ini kina kenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 junto 76
huruf D No: 17 2016 yang dirubah dengan UU No: 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumanya, penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” pungkas
kapolres. (her/foto: ist)