MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Aparat desa dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), diingatkan jangan sampai terlibat dengan hukum.
Wanti-wanti itu dikemukakan Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra dalam sambutan Bupati H Nadalsyah
ketika membuka Musrenbang Keamatan Lahei Barat, Senin (17/2).
“Jangan sampai terlibat hal yang berkaitan dengan hukum, sehingga
pelayanan kepada masyarakat ikut menjadi tidak optimal,” tandas wabup.
Menurut Sugianto Panala, melalui musrenbang kecamatan ini
masyarakat berkesempatan untuk menyampaikan aspirasi kegiatan pembangunan.
“Oleh karena itu, pelaksanaan musrenbang dilaksanakan
dari tingkat desa/kelurahan diteruskan dalam musrenbang kecamatan yang
dimaksudkan untuk membahas semua usulan, yang dikemudian dipadukan dengan
kegiatan setiap SKPD,” jelasnya.
Sebab tujuan musrenbang, sambung wabup, agar terjadi
integrasi dalam merealisasikan setiap aspirasi kegiatan pembangunan di desa,
serta usulan dari desa.
Sementara Camat Lahei Barat, Kastanto mengatakan, hal
yang menjadi prioritas utama dari sebelas desa di Kecamatan Lahei Barat, yaitu
peningkatan infrastruktur dan ketersiadiaan energi dengan terpenuhinya
kebutuhan pelayanan aliran listrik 1×24 jam di Kecamatan Lahei Barat.
“Selama ini pelayanan PLN hanya 1 x 12 jam serta masih
ada dua desa yang masih belum di aliri listrik, yaitu Desa Nihan Hulu dan Desa
Karamuan,” katanya.
Bahkan, lanjut camat, seluruh masyarakat Kecamatan Lahei
Barat bersedia menghibahkan tanah tanpa ganti rugi dan konpensasi, apabila
nantinya tiang yang di pasang berada di tanah warga. (arh/foto: ist)