JAKARTA, banuapost.co.id– Rencana pemerintah mematok harga nikel senilai US$ 30 per metrik ton, dinilai sebagai berita baik bagi pengusaha salah satu isi perut bumi itu.
Namun demikian, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan
Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani
H Maming, meminta pemerintah segera menetapkannya berdasarkan Harga Patokan
Mineral (HPM).
“Kami (HIPMI, Red.)
mengucapkan terima kasih karena nikel sudah mau diputuskan dengan harga US$ 30
per metrik ton FoB tongkang. Ini berita baik bagi pengusaha tambang,” tandas
Mardani dalam acara Forum HIPMI Policy Discussion di Kantor Sekretariat BPP
HIPMI Sahid Sudirman Center, Jumat (28/2).
Tetapi masalahnya, menurut Mardani,. surveyor tidak
diputuskan kedua belah pihak. Seharusnya, pemerintah menetapkan surveyor dari
kedua belah pihak, antara pemilik smelter dengan pengusaha tambang.
“Karena penambang merasa tidak adil dalam bisnis, jika
surveyor hanya dari pihak smelter,” pungkas Bupati Tanah Bumbu, Kalsel, ke-2,
dua periode itu.
Sebab, lanjut Mardani, banyak pengusaha tambang
kebingungan menjual nikel dengan kadar 1,7 persen. Sedang smelter dalam negeri,
hanya menerima kualitas nikel dengan kadar 1,8 persen.
“Kualitas barang kadar 1,8 persen kurang 0,1 saja,
kita kena penalti US$ 7. Dimana surveyor itu yang menentukan kita dipenalti
atau tidak,” ungkap Mardani.
Dengan kondisi demikian, sambung Mardani, bagaimana bisa bisnisnya adil kalau yang memberi
surveyor hanya si pemilik smelter. Mestinya, si penambang juga berhak menunjuk
surveyor yang nanti akan menjadi acuan apabila terjadi perselisihan.
“Ini lah yang kita perjuangkan bersama-sama, agar pemerintah
hadir mengambil jalan tengah. Bagaimana caranya HPM betul-betul dipatok tidak
saling merugikan antara penambang dan smelter. Maka bisnis akan baik dan
bagus,” imbuhnya.
CEO Holding PT Batulicin 69 dan PT Maming 69 ini, menyayangkan
keputusan pemerintah melarang ekspor nikel. Sebab sangat berdampak bagi
pengusaha di sektor pertambangan maupun energi. (yb/b2n/foto: ist)