JAKARTA, banuapost.co.id– Kasus pencurian getah di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang mendudukan wanita tua renta dan papa sebagai pesakitannya, menjadi sorotan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Bahkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara (Jamdatun) ini, dengan nada tegas minta agar kasus serupa tidak pernah
terulang lagi.
Permintaan itu dikemukakan ST Burhanuddin usai melantik
dan mengambil sumpah tiga pejabat eselon 1 lingkup Kejaksaan Agung di Sasana
Baharuddin Lopa, Jumat (28/2).
Pejabat yang sertijab, Ali Mukartono, Jaksa Agung Muda
Bidang Pidana Umum (Jampidum), menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus
(Jampidsus), menggantikan M Adi Toegarisman yang memasuki purna tugas.
Sementara jabatan Jampidum, diisi Dr Sunarta yang
sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
(Sesjamintel).
Sedang Inspektur V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
(Jamwas), Mangihut Sinaga, dilantik menjadi Staf Ahli Jaksa Agung Bidang
Pembinaan.
Menurut Burhanuddin, jampidum yang baru, Dr Sunarta, segera merumuskan kebijakan terkait diskresi
penuntutan (prosecutorial discretion),
ketentuan mengenai pengesampingan perkara pidana, karena alasan-alasan tertentu
dengan tolok ukur.
Tolok ukur itu antara lain, jumlah kerugian yang kecil,
usia terdakwa di atas 70 tahun, dan sebagainya. Sehingga, penuntutan seyogianya
benar-benar memperhatikan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat.
“Dengan demikian, kejadian penuntutan perkara
pencurian getah, sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Simalungun, tidak
terulang kembali,” tandas Burhanuddin.
Masih kepada jampidum baru, Burhanuddin juga minta dirumuskan
kebijakan penyusunan surat dakwaan yang profesional, efektif, dan efisien,
sebagai representasi mahkota jaksa saat pembuktian.
“Terutama dasar pijak bagi terciptanya kebenaran dan
keadilan, agar kekeliruan penyusunan surat dakwaan yang kerap menimbulkan
polemik, terlebih bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, dapat
dihindari,” tandasnya.
Sedang kepada jampidsus,
Jaksa Agung meminta untuk melakukan penanganan perkara terkait dugaan
penyalahgunaan pengelolaan dana desa.
“Namun hindari upaya mencari-cari kesalahan, dengan
tetap memperhatikan adanya mens rea (sikap batin jahat) dalam perbuatan
tersebut,” katanya mengingatkan.
Kemudian melakukan penanganan perkara tindak pidana
korupsi di tengah berlangsungnya perhelatan Pilkada Serentak 2020 dengan mempedomani
Instruksi Jaksa Agung RI No: 9/2019.
“Tidak mempolitisir penanganan tindak pidana korupsi,
hingga dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu
dalam pilkada,” pungkasnya. (yb/red/foto:
ist)