TANJUNG, banuapost.co.id– Operasi Jaran Intan 2020 yang digelar jajaran Polres Tabalong selama 12 hari, 7 hingga 19 Februari, meringkus sedikitnya tujuh maling motor dengan menyita barang bukti 10 unit.
“Dari tujuh tersangka itu, empat di antaranya Target
Operasi (TO). Sementara tiga lainnya, non TO,” jelas Kasatreskrim Polres
Tabalong, Iptu Matnur dalam jumpa pers di Halaman Mapolres setempat, Kamis,
(20/2).
Tujuh tersangka, IM (48), warga Pandan Arum, Jatim, AFA (41),
warga Desa Sumber Manjin, Kampung Ringin, Malang, Jatim. Keduanya ditangkap di
Palangka Raya, Kalteng, Jumat (7/2). Barang bukti yang disita mobil pick up
warna hitam dengan nomor polisi palsu KT 8680 EB.
Kemudian AK (35),
warga Jl Sari Gading Simpang Empat Bulau Dalam, Barabai, HST, Diamankan di
daerah Batu Kajang, Paser, Kaltim, Sabtu (8/2). Barang bukti berupa 1 unit
sepeda motor Honda Scoopy DA 6747 UAE warna putih, 1 unit Honda Beat DA 6517
UAV warna hitam.
GAF(48), warga Muara Komam, Kaltim. Tersangka merupakan
penadah hasil dari kejahatan di daerah Batu Kajang, Paser, Kaltim, Kamis
(14/2). Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih nopol
DA 6427 HAA.
MPMI (21), warga Desa Pemarangan Kiwa, Tanjung, Tabalong,
ditangkap Senin (17/2). Barang bukti 1 unit Honda Vario DA 6061 YL Warna putih biru.
MD (63), warga Desa Muara Uya, Tabalong dan JN (39),
warga Desa Garagata, Jaro, Tabalong. Kedua diamankan Selasa (18/2) di Muara Uya
dan Jaro, Tabalong. Barang bukti, 1 unit Honda Beat warna biru putih DA 6045
UBD.
“Kepada masyarakat yang mau melakukan pengecekan dan
pinjam barang bukti kendaraan roda dua, silahkan datang ke Polres Tabalong dengan
membawa bukti surat legalitas kepemilikan kendaraannya,” ujar Iptu Matnur.
(sal/foto: ist)