JAKARTA, banuapost.co.id– Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menerbitkan Surat Edaran (SE) No: 1/2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021.
SE yang ditandatangani Sekjen
Kemendikbud, Ainun Naim, ditetapkan 7 Februari 2020, ditujukan kepada Gubernur
dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.
Mengenai penentuan
kelulusan peserta didik, SE menyampaikan agar Gubernur dan Bupati/Wali Kota
seluruh Indonesia melakukan persiapan dengan berdasarkan sebagai berikut:
Kelulusan peserta didik
ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan satuan pendidikan
berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan guru.
Bahan ujian sekolah
untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan,
dan/atau bentuk kegiatan lain) dibuat guru di masing-masing satuan
pendidikan,
Satuan pendidikan yang
belum siap membuat bahan ujian sekolah, dapat menggunakan bahan penilaian (tes
tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai
sumber, seperti soal-soal yang dibuat Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru
Mata Pelajaran.
Dinas pendidikan tidak
dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam
pelaksanaan ujian sekolah, dan Kemendikbud menyediakan contoh-contoh praktik
baik ujian sekolah melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.
Sedang untuk Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB), SE menyampaikan pada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh
Indonesia, melakukan persiapan sebagai berikut:
a. Pemerintah Daerah
segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah dan menetapkan wilayah
zonasi sesuai dengan kewenangannya, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No: 44/2020 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, serta melakukan koordinasi dengan Kepala
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP
Kemendikbud);
b. Mengirimkan dokumen
resmi berupa: 1) Kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah. 2) Penetapan wilayah
zonasi kepada Kepala LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling lambat
minggu ke-4 pada Maret 2020;
c. Pemerintah Daerah
tidak menggunakan nilai ujian nasional dan/atau nilai ujian lainnya, dalam
pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi;
d. Apabila Pemerintah
Daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes dapat
dilaksanakan sebagai bagian dari ujian sekolah. Keikutsertaan peserta didik
dalam tes seleksi, harus bersifat sukarela. Sehingga satuan pendidikan maupun
peserta didik, tidak boleh diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.
e. Dalam hal Pemerintah
Daerah melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, sebagaimana
dimaksud pada huruf d, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan
contoh-contoh praktik, baik yang bisa digunakan untuk tes seleksi melalui
laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi;
f. Melakukan sosialisasi
terhadap: 1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No: 44/2019 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. 2) Penetapan
zonasi; dan 3) Petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah, kepada seluruh kepala
sekolah, guru, dan orang tua peserta didik sebelum dilakukan pengumuman
pendaftaran PPDB.
g. Melaporkan
pelaksanaan PPDB kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP
Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
pelaksanaan PPDB;
h. Dalam hal memerlukan
koordinasi dan/atau menyampaikan pertanyaan dapat menghubungi Posko Pelayanan
Informasi PPDB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Direktorat Jenderal
Pendidikan antara Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dengan
Nomor Telepon 021-5725612, SMS/Whatsapp 081319616241 atau melalui surat
elektronik: hukum.dikdasmen@kemendikbud.go.id.
(yb/bgla/foto: begelora)