PELAIHARI, banuapost.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut (Kantah Tala) mengikuti Sidang Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Nomor 25/Pdt.G/2026/PN.Pli yang dilaksanakan di Kelurahan Pabahanan, Kecamatan Pelaihari, Selasa (4/8).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari dan dihadiri oleh pihak Penggugat maupun Tergugat. Dalam sidang tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut diwakili Ibu Sutarni, selaku Penata Pertanahan Ahli Muda pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. (zkl/foto: ist)