PELAIHARI, banuapost.co.id – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Laut mulai memasuki tahapan pembahasan setelah mendapat pandangan umum dari delapan fraksi DPRD Tanahlaut.
Ketua DPRD Tanah Laut, Khairil Anwar, mengatakan proses selanjutnya akan dilanjutkan sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah, termasuk pembahasan melalui panitia khusus (Pansus).
“Raperda ada penyampaian, akan berproses juga. Juga ada pandangan umum dan jawaban fraksi, terus berproses di Badan Musyawarah untuk dalam hal tahap pembentukan pansus-pansus,” kata Khairil.
Empat Raperda yang dibahas yakni perubahan kedua Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perubahan kedua Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2019 terkait perubahan badan hukum PD Baratala Tuntung Pandang menjadi Perseroda, serta Raperda tentang penyertaan modal kepada PT Baratala Tuntung Pandang (Perseroda).
Tahapan tersebut sebelumnya diawali dengan penyampaian pandangan umum delapan fraksi DPRD Tala. Dalam pandangan tersebut, fraksi-fraksi memberikan sejumlah pertanyaan, saran dan catatan terhadap empat Raperda yang diajukan Pemkab Tala.
Pemkab Tala kemudian memberikan jawaban atas pandangan umum tersebut dalam rapat paripurna lanjutan. Salah satu materi yang mendapat perhatian yakni rencana penyertaan modal kepada PT Baratala Tuntung Pandang (Perseroda).
Pemkab menyebut penyertaan modal tersebut mencapai Rp6 miliar, yang terdiri dari aset tetap sekitar Rp1,5 miliar dan penyertaan berupa uang sekitar Rp4,4 miliar. Sebagian dana tersebut direncanakan untuk penempatan jaminan reklamasi
sebagai salah satu persyaratan perpanjangan izin usaha pertambangan yang akan berakhir pada 2027.
Khairil mengatakan seluruh proses pembahasan empat Raperda tersebut diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. zkl/foto: Ist