KOTABARU, banuapost.co.id– Tenaga non PNS (TnP) di Kotabaru, akhirnya dapat kepastian perpanjangan kontrak kerja yang ditandatangani Bupati H Sayed Jafar.
Rekomendasi perpanjangan kontrak untuk 1.162 TnP ini,
berlangsung di Aula Operation Room Setdakab Kotabaru, Rabu(19/2).
Usai penandatanganan kontrak, bupati memberikan arahan
kepada tenaga kerja TnP agar bisa membantu para atasan dalam bekerja, disiplin
serta dapat meningkatkan kinerja.
“Saat ini kita memasuki era digitalisasi. Kita
jangan sampai ketinggalan. Tingkatkan kualitas kerja, serta berdisiplin agar
kita dapat lebih maju. Bagi para TnP di bidang pelayanan, berikanlah pelayanan
yang baik dan maksimal,” tandas H Sayed Jafar.
Menjelaskan keterlambatan perpanjangan kontrak, menurut
bupati, bukan keinginan pemerintah daerah. Tetapi karena ada aturan dari kementrian
untuk dihapuskannya semua tenaga honorer di Indonesia.
“Namun Pemkab Kotabaru tidak langsung mengambil
keputusan itu. Karena kita masih mempertimbangkan nasib TnP yang jumlahnya 1.162
orang,” ucap bupati.
Jumlah yang cukup banyak, sambung H Sayed Jafar, tentunya
menyangkut rusan perut. Karena siapa yang akan menampung. Sementara tenaganya masih
sangat kita butuhkan untuk mengisi kekosongan yang ada di setiap SKPD.
Menurut bupati, menanggapi aturan yang sudah ditetapkan kementrian,
Pemkab Kotabaru melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
( BKPSDM), melakukan koordinasi ke kementrian. Hasilnya, dikembalikan lagi
sesuai kebutuhan dari daerah. (her/foto:
ist)