BANJARMASIN, banuapost.co.id– Pemkab Kotabaru dituding menghambat program pemerintah pusat. Pasalnya, 53 aset perikanan dan kelautan yang ada di pulau sebelah selatan Pulau Kalimantan tersebut, seperti ‘ogah’ diserahkan ke Pemprov Kalsel.
Padahal sebagaimana UU No:
23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, beragam aset bidang perikanan dan kelautan,
seperti pelabuhan perikanan yang selama ini dikelola kabupaten/kota,
harus diserahkan ke pemprov.
Kondisi demikian, tak urung
membuat anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, gregetan. Bahkan mengancam
akan memprakarsai dibentuknya panitia khusus (pansus).
“Selama belum rampung masalah
penyerahan aset, program-program pemerintah pusat bakal terhambat,” jelas
poltisi Partai Golkar ini menjawab pertanyaan awak media usai rapat paripurna
membahas 3 raperda di Gedung DPRD Kalsel, Kamis (13/2).
Khusus untuk aset-aset ini, tal
ditampik Paman Yani, sapaan akrabnya, sudah sekian kali dilakukan mediasi. Namun
selama itu juga selalu menemui jalan buntu.
“Oleh sebab itu jika masalah
terus berlarut-larut, saya terpaksa mengusulkan dibentuknya panitia khusus
(pansus),” tandas Paman Yani dengan nada tinggi.
Meski demikian, sambung M Yani,
dewan khususnya Komisi II, berharap dalam waktu dekat ini permasalahan aset tersebut
dapat secepatnya selesai dengan dilakukannya mediasi.
“Selama belum selesai masalah
penyerahan aset, selama itu juga program-program pemerintah pusat bakal
terhambat untuk di daerah,” pungkasnya.
Sementara di tempat terpisah, Plt
Kadis Perikanan dan Kelautan Kalsel, M Fadhli, tak menampik ada 53 aset bekum
diserahkan Pemkab Kotabaru ke Pemprov Kalsel.
Dari 57 aset yang ada, baru 4 yang
diserahkan,” jelas M Fandhli.
Padahal, sambung Fadhli, Pemprov
Kalsel sudah memasuki rencana pembangunan pelabuhan induk perikanan seluruh
Indonesia.
“Akibat tidak diserahkannya aset
ini, tentu menjadi kendala dalam menyusun master plannya,” imbuhnya. (yb/zak/foto: zakir)
