MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Seorang pria warga Desa Hajak, Teweh Baru, diamankan polisi. Cun (28), kedapatan memiliki sabu yang ditemukan disembunyikan di tiang rumah.
Pelakon benda haram itu, diringkus Selasa (25/2) malam
sekitar pukul 22:00 WIB, di sebuah rumah di RT 10, Desa Hajak, bersama barang
bukti tiga paket plastik klip berisikan shabu berat 2,14 gram.
Selain sabu, juga disita alat hisap, sendok takar warna
merah, dua buah mancis warna ungu, dan
tas kecil warna hitam.
Kasatnarkoba Polres Barut, Iptu Adhy Heriyanto, yang
diminta konfirmasinya, kemarin, membenarkan tengah memproses Cun.
Awalnya, menurut kasat, polisi menerima informasi dari
masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi Cun yang kebetulan
sedang berada di rumah.
“Saat petugas
menggeledah badan dan rumah terlapor, ternyata di tiang rumah di dalam kamar yang
ditutupi kain sarung, ditemukan barang bukti,” jelas kasat.
Dengan barang bukti itu juga, Cun digelandang ke Mapolres
Barito Utara untuk dilakukan proses hukum. “
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang Narkotika,” ujar Iptu
Adhy. (arh/foto: ist)