PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, musnahkan sabu 3 kg, Rabu (18/3), hasil pengungkapan kasus penyeludupan narkotika lintas provinsi, Pontianak, Kalbar, ke Sampit, Kotawaringin Timur, Kalteng, Februari lalu.
Pemusnahan barang haram yang dilakukan di Halaman BNNP
Kalteng, Jl Tangkasiang, Kota Palangka Raya, juga disaksikan tiga tersangkanya,
UU, BK dan MI.
Isi kantongan plastik dengan berat bersih 2,99 kilogram
sabu, dimusnahkan bersama pihak kejaksaan, pengadilan dan Pemkab Kotim serta Balai
POM.
Kristal laknat dimasukan ke dalam galon berisi air bercampur
dengan cairan pembersih lantai. Setelah diaduk, barang haram dibuang dengan
cara dimasukan ke dalam tanah dan ditimbun.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng, Kombes Pol Toni
Sinambela, tak menampik barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan kasus
narkoba lintas provinsi, 21 Februari lalu, di Desa Mekarti Jaya, Kotawaringin
Barat.
“Sabu dibawa tersangka melalui jalur darat dari wilayah
Pontianak, Kalbar. Rencananya akan diedarkan di wilayah Kotawaringin Timur dan
Kotawaringin Barat,” jelas Kombes Toni.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, selain barang bukt
tiga kilogram sabu, polisi juga menyita empat
unit mobil dan satu sepeda motor, yang belakangan diakui sebagai sarana untuk
menyebarluaskan sabu.
“Ketiga terangka kita jerat dengan UU Narkotika dan pasal
tindak pidana pencucian uang. Ancaman pasal ini, lebih dari20 tahun penjara,”
ujar Kombes Pol Toni. (yb/din/foto: ist)