AMUNTAI, banuapost.co.id– Pemerintah Kabupaten HSU memberlakukan kebijakan jam kerja ASN secara bergiliran (shif) mulai Selasa 31/3.
Kebijakan ini diambil Bupati HSU, H Abdul Wahid HK, dalam
rangka membatasi kontak fisik antar pegawai, sekaligus juga langkah untuk pencegahan virus korona.
Selain itu dengan sistem shif, diharapkan ASN yang berada
di rumah bisa menjaga keluarganya dengan baik, serta bisa mendampingi dan
membimbing anak-anak untuk belajar di rumah.
Kebijakan disampaikan Awa, sapaan akrabnya selama menggeluti
profesi jurnalis, saat apel gabungan khusus eselon II dan eselon III di lingkungan
Pemkab HSU, Senin (30/3).
Dalam arahannya, Bupati Awa meminta kepada Kepala SKPD
agar membuat jadwal kerja di organisasinya secara bergantian. Namun bagi
karyawan yang di rumahkan, agar tidak digunakan untuk jalan-jalan.
Mantan Ketua DPRD HSU ini, juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak meremehkan Covid-19.
Oleh sebab itu, minta agar menjaga jarak dan menjaga kontak fisik.
Wahid juga minta agar masyarakat terus membudayakan
perilaku hidup bersih dan sehat, mencuci tangan dengan sabun dan sering-sering
berwudhu.
Para camat dan kepala desa, juga diminta agar memantau
dan mendata arus masuk warga untuk melaporkan diri ke tenaga kesehatan guna
dilakukan cek kesehatan. (sri/foto: ist)