BANJARMASIN, banuapost.co.id– Status Siaga Darurat Penanganan Covid-19, nama virus baru oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), diberlakukan di seluruh Provinsi Kalsel.
Status ini, sebagaimana surat edaran Gubernur Kalsel, H
Sahbirin Noor, No: 4AS.2 /0050oo /seron /2020, sejak 18 Maret, masing-masing ditujukan
ke Wali Kota dan Bupati serta Kepala SKPD se Provinsi Kalsel.
Penetapan status tersebut, hingga 30 Juni mendatang sesuai
dengan Keputusan Gubernur Kalsel No: 188.44/0195/KUM/2020 tanggal 16 Maret 2020.
Surat edaran ditembuskan ke Mendagri dan Kepala BNNP, Kapolda
Kalsel, Danren 101/Antasari, Danlanud Syamsudin Noor dan Danlanal Banjarmasin, sedikitnya
ada 14 point imbauan yang harus dilakukan bupati maupun wali kota serta SKPD se
Kalsel.
Point itu, menjaga ketenangan, ketertiban dan tidak
panik, serta tidak melakukan pembelian bahan pokok secara berlebihan yang dapat
menyebabkan kelangkaan barang, serta tidak menimbun kebutuhan pokok.
Membiasakan pola hidup sehat dan bersih, antara lain
mencuci tangan secara rutin menggunakan disinfektan sabun di air mengalir,
menyediakan tempat cuci tangan di
lingkungan perkantoran, menjaga kesehatan dengan cara
berolahraga rutin dan konsumsi makanan gizi seimbang, menjaga kebersihan rumah,
tempat kerja, fasilitas umum dan tempat ibadah secara rutin.
Kurangi kontak fisik dengan orang atau benda yang dapat
menyebarkan penularan virus, antara lain mengganti jabat tangan dengan ucapan
salam. Sebisa mungkin menghindari kerumunan massa. Tunda kegiatan yang
mengumpulkan massa dalam jumlah besar.
Mengijinkan pegawai, karyawan dan anak sekolah yang
terkena Infeksi Saluran Pernafasan Akut (SPA) untuk tidak masuk kerja/sekolah
berdasarkan surat keterangan dokter
Bersihkan tempat kerja menggunakan disinfektan dan
berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat. Segera periksakan diri ke
dokter/puskesmas/rumah sakit terdekat jika terdapat gejala batuk dan demam
disertai sesak nafas atau riwayat perjalanan/kontak dengan orang dari daerah
terjangkit.
Menunda perjalanan ke luar daerah atau tempat-tempat
terjangkit lainnya. Khusus bagi pihak-pihak terkait, diharapkan meningkatkan
koordinasi dan komunikasi
dalam pendeteksian dan pencegahan masuknya penularan
infeksi Covid-19 serta pencegahan terjadinya dampak sosial, ekonomi, politik
dan keamanan dari penyebaran virus tersebut.
Mengimbau tokoh-tokoh agama untuk mengajak dan
mensosialisasikan imbauan ini kepada umatnya masing-masing melalui tempat
ibadah dan majelis kegiatan keagamaan. Bagi umat Islam untuk memperbanyak
istighfar, shalawat, bersedekah dan berdoa.
Saat ini Pemerintah Provinsi Kalsel menyiapkan 2 (dua) RS
rujukan CoviD-19, yaitu RSUD Ulin Banjarmasin dan RSUD H. Boejasin di
Pelaihari.
Segera laporkan atau berkoordinasi melalui Call Center Siaga Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan 0821-5771-8672, 0821-5771-8673 dan Call Center Siaga Covid-19 BPBD Prov Kalsel 1500-474. (yb/*/foto: ist)