TANJUNG, banuapost.co.id– Cegah penyebaran virus korona, Polres Tabalong terhitung Selasa (24/3) menutup semua pelayanan kepolisian, seperti pembuatan SIM, SIM Keliling, SKCK, Rumus Sidik Jari, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba. Kecuali untuk layanan pengaduan.
Menurut Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, selain
meniadakan semua jenis layanan kepolisian, juga menunda layanan jam besuk
tahanan, serta tidak memperkenankan menitipkan makanan dan minuman.
“Upaya yang dilakukan, dalam rangka mencegah penyebaran
Covid-19,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut AKBP Muchdori, Polres Tabalong tetap
membuka layanan pengaduan untuk masyarakat dengan beberapa ketentutan yang
harus dipatuhi.
Ketentuan, seperti ketika memasuki Polres Tabalong
umumnya, khususnya di tempat sentra pelayanan terpadu, agar mencuci tangan
dengan sabun yang sudah disediakan petugas.
“Jaga jarak sesama pemohon pengaduan dan berjabat tangan
sementara dihentikan,” imbuhnya.
Karena kebijakan yang kurang nyaman, Kapolres Tabalong beserta
staf dan jajaran, memohon maaf. Semoga
situasi cepat kembali membaik.
“Demi asas keselamatan, mari bersama-sama mencegah
penyebaran Covid-19. Kami bekerja untuk kamu, kamu di rumah untuk semua, untuk
Indonesia,” ujarnya. (sal/ffoto: ist).