BANTUL, banuapost.co.id– Pemadam kebakaran (Damkar) harus menjadi dinas tersendiri. Ini mengingat di seluruh dunia, tiga unit tugas yang menjadi bagian dari emergency atau keadaan darurat.
Ketiga unit tugas itu, aparat keamanan, pemadam kebakaran
(damkar) dan ambulans. Bahkan di beberapa negara, seperti Spanyol, berlaku
sistem satu atap.
Demikian dikemukakan Mendagri Tito Karnavian dalam
sambutan saat menjadi Inspektur Upacara peringatan HUT ke-101 Damkar dan
Penyelamatan di Stadion Sultan Agung, Bantul, Provinsi DIY, Minggu (1/3).
Karena itu, menurut Mendagri Tito, penyelenggara Damkar
dan Penyelamatan, seharusnya diwadahi perangkat daerah yang mandiri menjadi
satu dinas tersendiri.
Bahkan dalam PP No: 18/2016 tentang Perangkat Daerah
menyatakan, penyelenggara Damkar adalah dinas daerah provinsi dan dinas daerah
kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran.
“Jadi harusnya dinas tersendiri. Tapi di beberapa
daerah, menjadi sub dinas. Seolah-olah masalah kebakaran adalah masalah biasa.
Ketika terjadi kebakaran, baru dicari. Jadi posisi Damkar seperti dilupakan
tapi dirindukan,” tandasnya.
Sebagai pembina umum dan teknis penyelenggara sub urusan
penanggulangan kebakaran dengan berpedoman pada beberapa peraturan yang ada,
Mendagri Tito Karnavian telah menetapkan Permendagri No: 16/2020 tentang
Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan
Kabupaten/Kota yang saat ini dalam proses di Kemenkumham untuk diundangkan.
“Sejalan dengan itu, setelah diundangkan nanti saya
minta kepada seluruh gubernur, bupati dan walikota, agar Dinas Pemadam
Kebakaran dan Penyelamatan sebagai dinas yang mandiri. Tidak digabungkan dengan
urusan pemerintahan lainnya,” ujar Tito.
Bahkan pembentukannya, sambung mendagri, paling lama
dalam tempo satu tahun setelah peraturan tersebut diundangkan. (yb/*/foto: ist)