MUARA TEWEH, banuapost.co.id- Pemkab Barito Utara terapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi staf pelaksana dan honorer.
Kebijakan sebagaimana surat edaran Bupati H Nadalsyah untuk
mengantisipasi pandemi Covid-19 atau yang lebih dikenal dengan virus korona.
Surat edaran No: 800/279/BKPSDM tertanggal 23 Maret 2020
dengan perihal: Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan
Pemkab Barito Utara. Dalam surat juga disampaikan beberapa ketentuan terkait
penyebaran virus korona (Covid-19).
WFH berlaku selama 14 hari, sejak 24 Maret hingga 6 April
2020. Seiring dengan surat edaran, bupati berharap ASN dapat mematuhi ketentuan
yang berlaku, serta selalu mematuhi protokol korona di manapun berada, guna Barito
Utara terbebas dari pandemic.
Sementara menurut Kadis Kominfosandi Barito Utara, M Iman
Topik, sesuai dengan surat edaran, seluruh staf pelaksana, honorer dan tenaga
kontrak lingkup Pemkab Barito Utara, diterapkan WFH.
“Sedang ASN/PNS yang lain, tetap bekerja seperti biasa, khususnya untuk pejabat eselon II, III dan IV serta beberapa staf pelaksana yang ditunjuk menjadi operator komputer dalam rangka pelayanan publik,” jelas M Iman Topik, Selasa (24/3).
Kepada staf pelaksana, honorer daerah dan tenaga kontrak
yang sedang WFH, diharuskan berjemur badan rutin tiap pagi hari sekitar 30
menit, mulai sekitar 09.00 WIB, menyesuaikan cuaca setempat di sekitar rumah
masing-masing dan tetap selalu mengaktifkan HP dan WA siap dipanggil kapanpun
diperlukan. (arh/foto: ist)