JAKARTA, banuapost.co.id– Maklumat dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, agar masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus korona.
Maklumat dengan
No: Max/2/III/2020, atas dasar pertimbangan nasional, terkait cepatnya
penyebaran Covid-19. Sehingga diperlukan penanganan secara baik, cepat dan
tepat, agar tidak meluas dan berkembang.
“Untuk
memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas
keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto),” tegas Jenderal Pol Idham Azisnya
di Jakarta, Sabtu (21/3).
Menurut
kapolri, masyarakat diminta tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan
berkumpulnya massa, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Seperti pertemuan
sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar,
lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam,
pameran, resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan, unjuk
rasa, pawai serta karnaval.
Tetap
tenang dan tidak panik, serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan
masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang
dikeluarkan pemerintah;
Apabila
dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan
banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti
prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Tidak
melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan
masyarakat lainnya secara berlebihan;
Tidak
terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat
menimbulkan keresahan di masyarakat. Apabila ada informasi yang tidak jelas
sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat.
Apabila
ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota
Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan, sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. (yb/*/foto: ist)