JAKARTA, banuapost.co.id– Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram melarang seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan korp Bhayangkara, tidak pulang kampung atau mudik lebaran 2020.
“Surat Telegram No: ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka mencegah Covid-19 di wilayah NKRI,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen R Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jumat (3/4).
Menurut Brigjend Argo Yuwono, ada empat perintah dalam surat telegram, yakni personel Polri maupun PNS di lingkungan Polri beserta keluarga tidak bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka Idulfitri 1441 Hijriah.
Kemudian menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu (physical distancing).
Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal anggota Polri atau PNS di lingkungan Polri, serta menerapkan perilaku hidup bersih.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengingatkan, seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri serta keluarga, mematuhi isi telegram tersebut demi memutus rantai penyebaran penularan pandemi Cpvid-19.
”Kepada seluruh anggota Polri dan PNS, mohon telegram ini dipahami dan dilaksanakan demi memutus dan mencegah penyebaran virus korona,” tandas Brigjend Argo Yuwono. (yb/*/foto: ist)