PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Di tengah pageblug virus korona, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Palangka Raya membebaskan bersyarat sedikitnya 42 narapidana.
Pembebasan itu, sesuai dengan keputusan Menkum HAM, Yassona H Laoly, dengan jumlah se Indonesia sekitar 30 ribu orang.
Sebelum bisa menghirup udara kebebasan, Kamis (2/4) sore, puluhan narapidana dikumpulkan petugas Lapas yang berlokasi di Jl Tjilik Riwut Km 2,5, untuk diberi pemahaman akan pentingnya menjaga diri dari ancaman virus korona yang mematikan itu.
Usai diberi pemahaman, satu per satu narapidana diberi surat pembebasan bersyarat. Usai menerima surat pembebasan, mereka kemudian memasuki bilik untuk dilakukan penyemprotan steril.
Menurut Kalapas Klas IIA Palangka, Syari Hidayat, pembebasan bersyarat untuk 42 narapidana ini sudah berlangsung sejak Rabu (1/4).
“Pembebasan sesuai dengan keputusan Kemenkum HAM untuk mencegah tertularnya virus korona. Terlebih lagi napi yang diberikan pembebasan bersyarat, selama ini sudah menjalani 2/3 masa pidananya yang 31 Desember mendatang akan bebas,” jelas Syarif.
Meski telah diberi kebebasan bersyarat, lanjut Syarif, para napi ini juga tidak boleh berkeliaran ke sembarang tempat, selain masih harus lapor diri se minggu sekali di bagian Balai Pemasyarakatan Kota Palangka Raya. (yb/din/foto: ist)