MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Utara, mendapatkan akreditasi sebagai Laboratorium Penguji dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Menurut Kadis LH Barito Utara, Ir Suriawan Prihandi, keputusan sudah diterima melalui Surat Sekjen Komite Akreditasi Nasional (KAN), 20 Maret lalu.
“Laboratorium Lingkungan Barito Utara mendapatkan nomor akreditasi LP-1388-IDN dan berlaku selama 5 tahun dari 18 Maret 2020 hingga tanggal 17 Maret 2025,” jelas Suriawan, Kamis (23/4).
Pemberian akreditasi, lanjut Suriawan, merupakan pengakuan formal UPT Laboratorium Lingkungan DLH Barito Utara memiliki kompetensi sebagai Laboratorium Penguji sesuai standar SNI ISO/IEC 17025:2017. Dengan demikian, hasil pengujian yang dikeluarkannya diakui secara nasional, bahkan internasional.
Dijelaskannya, untuk akreditasi awal ini, ruang lingkupnya mencakup pengujian air sungai, air danau, air sumur dan air limbah untuk parameter suhu, pH, kekeruhan, daya hantar listrik (DHL), TSS, TDS dan COD.
Ke depannya, DLH akan mengajukan perluasan untuk setidaknya 10 parameter tambahan. Saat ini, memiliki kemampuan melaksanakan pengambilan sampel dan pengujian untuk 30 parameter kualitas lingkungan, baik air maupun udara, dan siap melayani pelanggan termasuk dari kabupaten sekitar. (arh/foto: ist)