JAKARTA, banuapost.co.id– Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta Baleg DPR RI menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja.
“Atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan, terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya,” ujar Puan.
Puan menyatakan hal itu usai menyerahkan bantuan sembako bagi warga sekitar kompleks parlemen dan karyawan DPR RI, di Gedung Nusantara III DPR RI, Kamis (23/4) siang.
Menurutnya, permintaan ditunda selain karena semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi Covid-19, juga agar DPR menerima masukan masyarakat, terutama serikat pekerja.
“Kami minta, Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan. Sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdiksusi dengan masyarakat,” tegas Puan.
Terkait pembahasan Perppu No: 1/ 2020, menurut Puan, DPR akan mengikuti mekanisme pembahasan yang ada, karena masih mempunyai waktu 90 hari setelah perppu diserahkan pemerintah, untuk menyatakan sikap setuju atau tidak setuju. (yb/b2n/foto: ist)