PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut menggelar Kasus Akhir dalam rangka penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan dengan objek sengketa yang terletak di Desa Sabuhur, Kecamatan Bajuin, pada hari Jumat, (10/4/2026).
Kegiatan Gelar Kasus Akhir berlangsung di Ruang Rapat Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Sofia Rachman, SH, MH, MM., serta dihadiri oleh jajaran ASN pada Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Sementara dari Kantah Tala turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Endah Nurcahaya, SH., MH., yang didampingi oleh Kepala Seksi Survei dan Pengukuran, Wahyu Nur Rohim, ST., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Muhammad Hufni Ramadhani, SH., MKn., serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, M. Ilham Akbar, SH, beserta jajaran ASN Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Gelar kasus akhir ini dilaksanakan sebagai tahapan final dalam proses penanganan sengketa, dengan tujuan untuk menyimpulkan hasil penanganan, menetapkan langkah penyelesaian, serta memberikan rekomendasi akhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. (zkl/foto: ist)