MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Buang Air Besar (BAB) tanpa fasilitas, merupakan satu dari 14 kriteria keluarga miskin calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD). Kriteria itu sebagaimana surat Menteri Desa dan PDTT No: 125/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020.
“Menindaklanjuti hal itu, Pemdes Lemo I menyampaikan kepada warga, ada kriteria untuk proses pendataan keluarga miskin calon penerima BLT DD,” kata Kades Lemo I, Nuripansyah, Sabtu (18/4).
Ke-14 kritria, sambung Ipan, sapaan akrabnya, luas lantai kurang lebih 8 M2/orang, lantai tanah/lantai bambu/lantai kayu murah. Dinding bambu, dinding atap/daun rumbia/ kayu murah/tembok tanpa plaster.
Kemudian, bersama orang lain, tanpa listrik. air minum dari sumur, mata air tidak terlindungi/sungai/air hujan, bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah.
Selanjutnya konsumsi daging/susu/ ayam hanya satu kali dalam 1 (satu) minggu, satu stel pakaian setahun, makan 1-2 x sehari, tidak sanggup berobat ke puskesmas atau ke poliklinik.
Sumber penghasilan kepala keluarga (KK) petani berlahan < 500 M2, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerja lain berupah <Rp600.000 per bulan. Pendidikan KK tidak sekolah/tidak tamat SD. Dan tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp500.000.
“Untuk dana BLT-DD ini berasal dari dana desa (DD) yang dimanfaatkan untuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat miskin atau kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19. Alokasi bantuan langsung tunai disesuaikan dengan dana desa yang diterima masing-masing desa,” jelas Ipan. (arh/foto: ist)