BARABAI, banuapost.co.id– Dandim 1002/Barabai, Letkol Inf M Ishak H Baharuddin, mengingatkan anggota TNI yang ada di Hulu Sungai Tengah (HST) bijak dalam menggunakan media social.
“Termasuk dalam memberikan komentar atau memposting gambar atau video yang tidak pada tempatnya,” tegas Letkol Inf Ishak.
Wanti-wanti dikemukakan dandim ketika melakukan kunjungan kerja ke ke Koramil 06/Barabai dan Koramil 07/Pagat. Rabu (29/7).
Dalam kunker ini, dandim di dampingi perwira staf dan Ibu Ketua Persit Kartika Chanrda Kirana Cabang XXV Kodim 1002 Koorcab Rem 101 PD VI/Mulawarman.
Karena seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik, sambung dandim, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum Rp 1 miliar.
Kunker ini merupakan kelanjutan rangkaian kegiatan ke koramil-koramil yang sempat tertunda karena adanya wabah Covid-19, sekaligus memberikan arahan.
Dalam kunker di Koramil 06/Barabai dan Koramil 07/Pagat, dandim memberikan arahan yang harus dipedomani dan dilaksanakan anggota dalam pelaksanaan tugas.
“Jaga kesehatan diri dan keluarga, jaga pola makan dengan asupan gizi yang seimbang, sempatkan berolahraga disesuaikan dengan usia. Jangan dipaksakan karena hasilnya tidak akan bagus,” katanya.
Dandim juga mengingatkan anggota agar membina rumah tangga dengan harmonis. Karena itu setiap permasalahan, selesaikan dengan bijak dan hindari pertengkaran yang berujung pada perceraian.
Terkait perkembangan Covid-19 di Kabupaten HST yang mengalami peningkatan jumlah kasus, menurut dandim, cegah penularannya dengan melaksanakan disiplin protokol kesehatan. (yb/*/foto: ist)