PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Pengadar sabu di Kota Palangka Raya dibekuk anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng, Selasa (28/7) dini hari.
Selain mengamankan warga Jl dr Murjani Kota Palangka Raya, juga disita barang bukti 23 paket sabu dengan berat kotor 87,48 gram, satu timbangan digital, satu gawai, dua sendok dan satu gunting.
Pengungkapan kasus sekitar pukul 01:00 WIB di dalam Wisma Mitra Keluarga, Jl Madang Kota Palangka Raya, tak ditampik Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan, yang diminta konfirmasinya, Rabu (29/7) siang.
“Ya benar, kami ada mengamankan AY (26), yang diduga sebagai pengedar sabu,” tandas Kombes Hendra.
Penangkapan itu sendiri, lanjut kabid, berawal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di tempat tersebut.
Pada saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan penjaga wisma, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 23 paket kristal diduga sabu.
“Untuk kasus narkotika ini, AY akan dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” imbuh Kombes Hendra. (din/foto: ist)