JAKARTA, banuapost.co.id– Presiden Joko Widodo membentuk dan menugaskan satu tim dalam pengendalian dan penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional.
Penugasan tersebut menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditandatangani Kepala Negara.
“Bapak Presiden telah menandatangani didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Di dalam perpres tersebut, presiden memberi tugas kepada komite kebijakan dan di situ dibuat ada satu tim untuk mengendalikan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangannya di Kantor Presiden, Senin (20/7).
Dalam penugasan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ditunjuk untuk mengoordinasikan tim kebijakan, dengan dibantu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai wakil ketua.
Kemudian Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan juga turut serta dalam penugasan, di mana Menteri BUMN yang nantinya akan mengoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian dan Ketua Satgas Covid-19.
“Satgas Covid tetap ditangani Pak Doni dan Satgas Perekonomian ditangani Wamen BUMN, Pak Budi Gunadi Sadikin,” jelas Airlangga.
Tim bertugas untuk memantau dengan saksama terkait perkembangan penanganan Covid-19 dan perekonomian nasional. Di antara yang menjadi tugas tim, memantau ketersediaan peralatan uji maupun pengembangan vaksin Covid-19 hingga program perekonomian yang bersifat multiyears.
“Bapak Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan Covid dan pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan, dalam arti agar keduanya ditangani kelembagaan yang sama dan koordinasi secara maksimal,” katanya. (yb/din/foto: muchlis jr)