TANJUNG, banuapost.co.id– Perbup Tabalong No: 26/ 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Protokol Kesehatan dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman, disosialisasikan.
Sosialisasi dilakukan Polres Tabalong, Kodim 1008/ Tanjung dan Satpol PP setempat sejak Kamis (13/8) dengan dipimpin Wakapolres Tabalong, Kompol Iwan Wahyu Purnomo.
“Sosialisasi ini dilakukan sejak Kamis (13/8), berlokasi di jalan raya tepatnya di lampu merah depan Mapolres Tabalong,” jelasnya, Jumat (14/8).
Sehunbungan dengan disosialisasikannya perbup itu, Kompol Iwan mengimbau pengguna jalan raya agar bersama-sama memerangi dan memutus mara rantai Covid-19. Caranya, menggunakan masker saat berkendara, serta selalu mematuhi protokol kesehatan saat berada di luar rumah.
“Saya mengharapkan masyarakat di Tabalong lebih patuh dan disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan. Karena hanya dengan disiplin protokol kesehatanlah kita dapat menangkal Covid-19,” katanya.
Di dampingi Kasatlantas Polres Tabalong, Iptu Narendra Rian Agusta, wakapolres juga membagikan masker gratis kepada pengendara yang tidak menggunakan masker, sembari mengingatkan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan bupati.
Seperti diketahui, Perbup Tabalong No: 26/2020, akan diberlakukan secara efektif awal September. Jadi dari awal Agustus, tiga pilar di Tabalong akan terus mensosialisasikanya. (sal/foto: ist)