TANJUNG, banuapost.co.id– Peraturan Bupati (Perbup) Tabalong No: 26/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Protokol Kesehatan Covid-19, mulai diberlakukan, Selasa (1/9).
Petugas gabungan dari tiga pilar, melaksanakan penegakan disiplin terkait perbup di tiap-tiap wilayahnya.
Menurut Danramil 03/Tanjung. Kapten Inf Fendry, dengan diberlakukannya perbup, maka bagi warga yang melanggar akan dikenakan sanksi.
“Sanksinya bervariasi. Mulai dari teguran secara lisan, perintah berupa keharusan membeli masker, disuruh balik arah atau disuruh pulang, peringatan tertulis hingga pembubaran kegiatan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, sambung Kapten Inf Fendry, bagi kelompok masyarakat atau organisasi jika melanggar, juga ada sanksi yang diterapkan.
“Seperti penghentian sementara kegiatan, perintah untuk tidak melanjutkan kegiatan, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi hingga penghentian tetap kegiatan,” paparnya.
Karena itu, lanjut Kapten Fendry, diwajibkan kepada perorangan maupun badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak, untuk menerapkan protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.
“Dari hasil penegakan disiplin protokol kesehatan di Pasar Desa Wayau terhadap pengunjung maupun pedagang, tidak kami temui adanya pelanggaran. Dengan kata lain, masyarakat telah mentaati protokol kesehatan,” imbuhnya.
Terpisah, Danramil 01/Muara Uya, Kapten Inf Uung Sutandi, mengatakan, dari hasil patroli di Pasar Desa Jaro, Kecamatan Jaro, didapati 24 pelanggar yang tidak menggunakan masker.
“Mereka dikenakan sanksi teguran, sebagaimana perbup,” ujarnya
Sementara menurut Wakapolsek Ipda H Agus, masyarakat lebih menyadari pentingnya penerapan protokol kesehatan di tengah mewabahnya Covid-19 ini.
“Karena itu ke depannya, masyarakat lebih meningkatkan kesadaran diri untuk mematuhi protokol kesehatan. Sehingga tidak ditemui lagi adanya pelanggaran, bahkan mendapat sanksi,” ucapnya.
Dari pantauan di Kecamatan Tanta, sebanyak 25 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. 10 di antara di perintahkan untuk pulang.
Pelanggaran juga masih terjadi Kecamatan Murung Pudak. Sehingga petugas pun memberikan sanksi untuk kembali/pulang, perintah keharusan membeli masker dan membersihkan lingkungan. (sal/foto: ist)