TANJUNG, banuapost.co.id– Dua dari tiga budak kristal haram ditangkap petugas gabungan Polsek Murung Pudak dan Jatanras Polres Tabalong
Barang bukti yang didita dalam penangkapan di Jl Pertamina, Kelurahan Mabuun , Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kamis, (8/10) lalu, sabu seberat 7,12 gram dan bong.
Kedua pelaku itu, MY(43), warga Gambut, Kabupaten Banjar, dan JR(51), Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Kapolsek Murung Pudak, Iptu Samsu Suargana, yang diminta konfirmasi, Sabtu (10/10), membenarkan tengah menangani kasus narkoba itu.
“Dua orang berhasil kita amankan. Sedang satunya lagi, melarikan diri dan saat ini masih dalam perburuan,” ujar kapolsek.
Menurut Iptu Samsu, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga, terkait seringnya terjadi pesta sabu di sebuah rumah di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
“Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati tiga orang sedang mengkonsumsi sabu. Namun dua dapat diamankan,” jelas kapolsek. (sal/ilust: ist)