KERTAK HANYAR, banuapost.co.id– Hamil sebelum nikah, menjadi salah satu alasan hakim Pengadilan Agama tidak tega menolak permohonan dispensasi kawin di bawah umur.
Soal tidak tega ini dikemukakan Drs H.Saubari, MPd I dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar KUA Kecamatan Kertak Hanyar di Resto Tepi Sawah, Selasa (27/10).
Apa yang dikemukakan Kepala KUA Kertak Hanyar ini, setelah mencermati data dari Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redep, Berau, Kaltim, dan dan beberapa data lainnya.
Menurut mantan jurnalis itu, angka 70 persen dari jumlah permohonan dispensasi nikah di bawah umur yang diajukan ke PA kelas IA tersebut, karena alasan sudah hamil.
Padahal hakim PA dalam menyidang perkara permohonan dispensasi nikah, sedapat mungkin berpedoman kepada Peraturan MA No: 5/2019. Tetapi karena kondisi yang dimohonkan sudah hamil, akhirnya mau tidak mau harus mengabulkan.
“Banyak hakim PA yang mengaku berada di posisi sangat sulit,” imbuhnya.
Menurut Saubari, permohonan dispensasi nikah pasca diberlakukannya pendewasaan usia nikah bagi calon pengantin wanita, dari minimal 16 menjadi 19 tahun, meningkat tajam.
Bahkan sebagaimana data di PA kelas IA Martapura, menunjukkan kenaikan sampai 400 persen. Bila pada periode Oktober 2018 sampai September 2019 hanya ada 57 permohonan, maka setelah diberlakukannya UU No: 16/2019 (15 Oktober 2019 sampai akhir September 2020) terdapat 240 permohonan. Keadaan yang hampir sama juga terjadi di PA lainnya di seluruh Indonesia).
Fakta unik lainnya yang terungkap, kata Saubari, permohonan untuk diizinkan menikah di usia kurang dari 19 tahun ternyata atas desakan anak. Bukan permintaan, apalagi paksaan orang tua.
“Trendnya sekarang terbalik. Bukab lagi orang tua memaksa anak, tapi anak yang memaksa orang tua”, tandasnya.
Pada orang tua
Sementara pembicara kedua, Abdul Hadi, MAg, menawarkan solusi agar orang tua atau pemohon dispensasi diberi tanggung jawab untuk mengawal anaknya diberi izin menikah di usia dini.
Keadaan anak sudah demikian, tidak dapat lagi dicegah. Tapi orang tua, harus berkomitmen untuk mendampingi dan membantu perjalanan rumah tangganya.
“Terutama dalam hal ekonomi, sosial dan mental anak.. Jangan biarkan mereka tertatih dalam perrjalan rumah tangganya. Pendampingan dan sokongan orang tua sangat penting, terutama di tahun-tahun kritis, antara 3 sampai 5 tahun awal perkawinan,” jelasnya.
Baik Abdul Hadi maupun Saubari, sependapat akar masalah akibat terjadinya degradasi moral dan pola pergaulan remaja yang cenderung bebas.
Karena itu, semua pihak harus bersinergi menangani masalah ini dengan meningkatkan pengawasan dan pembinaan agar anak tidak terjerembab dalam pola pergaulan.
Sebab pergaulan bebas, berujung kehamilan di luar nikah.Sehingga akhirnya terpaksa membangun rumah tangga di usia yang belum siap. (yb/*/foto: ist)