BATULICIN, banuapost.co.id– Kandidat Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu dalam pilkada 2020, Mila Karmila-Zainal Arifin, gunakan jasa Kantor Hukum Banua Law Firm untuk menjadi Tim Advokasi dan Hukum di Tim Pemenangannya.
Bertempat di Posko Pemenangan MK-ZA di Desa Angsana, Kecamatan Angsana, Kamis (8/10), paslon nomor urut 2 ini meneken surat kuasa ke Banua Law Firm.
Hadir dalam penandatangan surat kuasa itu, dua advokat Kantor Hukum Banua Law Firm, Dadang Ari Kurniawan dan Agus Rismalin Noor, yang juga Ketua Tim Pemenangan MK-ZA.
Dadang mengaku sangat mengapresiasi langkah paslon Tanah Bumbu, Mila-Zainal mengikutsertakan profesi advokat dalam kontestasi pilkada kali ini.
“Paslon MK-ZA begitu peduli dengan hukum. Ini terbukti dengan membentuk tim hukum untuk mengawasi proses penyelengaraan pilkada, serta untuk kepentingan pembelaan hukum bagi masyarakat luas,” jelas Dadang.
Sementara kandidat Mila Karmila mengatakan, penunjukkan kuasa kepada Banua Law Firm bukan hanya untuk kepentingan hukum paslon nomor urut 2. Tapi juga untuk memberikan layanan hukum bagi masyarakat Tanah Bumbu yang membutuhkan.
“Silahkan bagi masyarakat Tanah Bumbu yang memerlukan bantuan atau pendampingan di bidang hukum untuk menghubungi Tim Advokasi dan Hukum kami. Akan diberikan layanan hukum secara gratis sesuai dengan aturan UU advokat dan UU bantuan hukum,” ujar Mila. (jack/foto: ist)