KOTABARU, banuapost.co.id– Tim kuasa hukum dan tim pemenangan paslon Bupati Kotabaru, Burhanudin-Bahrudin kembali sambangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Selasa (13/100.
Tim hukum paslon nomor urut 2, M Hafidz Halim, bersama dengan tim pemenangan 2BHD, abreviasi Burhanudin-Bahrudin, memenuhi panggilan Bawaslu untuk melengkapi berkas formil yang kurang.
Sebelumnya, Bawaslu meminta kepada tim kuasa hukum untuk melengkapi laporan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon nomor urut 1, H Sayed Jafar-Andi Rudi Latif.
“Ya, ada sedikit kekurangan, yakni berkas formil untuk dilengkapi dan diserahkan ke Bawaslu,” kata Hafidz.
disinggung langkah selanjutnya, Hafidz mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Kotabaru.
“Kita percayakan kepada Bawaslu untuk melakukan kajian terhadap laporan yang kami serahkan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu paslon Bupati Kotabaru,” ujar Hafidz.
Sementara Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kotabaru, Rusdiansyah, mengatakan akan melakukan pengkajian ulang terhadap tambahan berkas formil yang diserahkan pelapor.
“Karena laporan syarat formil materilnya sudah lengkap, maka kami akan secepatnya melakukan pengkajian dan pembahasan ulang bersama dengan Gakumdu Kotabru,” jelasnya.
Sebelum ke Gakumdu, sambung Rusdiansyah, laporan akan diregister dan dibahas dalam rapat bersama. Kalau memenuhi unsur pelanggaran pemilu, maka dalam satu kali dua puluh empat jam akan diserahkan ke Gakumdu Kotabaru. (her/foto: ist)