PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Hanya dalam sehari, dua pengedar sabu diringkus Ditresnarkoba Polda Kalteng setelah menerima informasi dari warga, Rabu (4/11).
“Jadi setelah menerima laporan, kami mendatangi TKP di daerah Puntun, tepatnya di Jl Rindang Banua RT 004 RW 026, Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya,” kata Diresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Bonny Djianto, Kamis (5/11).
Di TKP, lanjut Kombes Bonny, dibekuk satu pelaku, MM (26), dengan barang bukti 73 paket sabu siap edar dengan berat kotor 19,40 gram, lima bong dan uang Rp 2.500.000.
Selang beberapa jam kemudian di TKP Jl G Obos IX, tepatnya di Ruko Apin Laundry, diringkus Ru (51), ibu rumah tangga, dengan barang bukti berupa 220 paket sabu, dua sendok, dan satu unit timbangan digital.
“Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2)atau 112 (2) UU No: 35/ 2009 tentang Narkotika,” imbuh Kombes Bonny. (din/ilust: ist)