BANJARMASIN, banuapost.co.id– Pemesan shabu yang coba diselundupkan ke LP Teluk Dalam dengan dikemas dalam mie instan, akhirnya terungkap. Shabu sebanyak enam paket, ternyata pesanan dua warga binaan, Roni Pananda (38),dan Novi Hidayat (28).
“Roni napi Lapas kelas IIA blok D kamar 8. dan Novi napi blok E kamar 1,” jelas Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko, dalam keterangan tertulisnya, Ahad (22/11).
Sebelumnya, petugas lapas menggagalkan penyelundupan shabu yang dipesan keduanya, Sabtu (21/11).
Terungkapnya kasus ini, bermula dari kiriman paket makanan pengunjung Lapas sekitar pukul 12:00 Wita.
Namun petugas tak mendapati siapa pembawa makanan itu. Selama pandemi Covid-19 layanan kunjungan bagi warga binaan tak dibuka.
Lantaran curiga, dua petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket makanan dengan alat X-Ray.
Benar saja, saat dibuka petugas terdapat enam paket sabu-sabu di dalamnya bungkus mie instan, hingga kemudian berkoordinasi dengan polisi untuk menindaklanjuti, sekaligus menyerahkan barang bukti.
Usai didapati siapa pemesannya, kedua napi bandel tersebut langsung dijemput petugas Polsek Banjarmasin Barat beserta enam paket sabu.
“Berat sabu sekitar 4,56 gram, saat ini masih kita selidiki dari mana asal muasalnya,” ujar Kompol Mars Suryo Kartiko.
Keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (emy/ilust: ist)