BANJARMASIN, banuapost.co.id- Peredaran narkoba seberat 93 kilogram, digagalkan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. Selain meringkus kurirnya, barang bukti yang disita sabu seberat 84 kg dan ekstasi 30.000 butir atau seberat 9 kg.
Pengukapan kasus ini sendiri, berawal dari informasi adanya narkoba dalam jumlah cukup besar akan disebarkan di Banjarmasin.
“Tim kami melakukan penyelidikan dengan metode survailance atau pembuntutan. HE, alias Emon (26), sang kurir, diikuti hingga ke Medan,” jelas Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, dalam jumpa awak media, di Halaman Mapolresta setempat, Kamis (17/12).
Pelaku berangkat dari Banjarmasin Jumat (4/12) ke Jakarta melalui jalur udara. Kemudian ke Medan, Minggu (6/12). Di kawasan Bandara Kuala Namu, Medan, pelaku menerima dua koper.
“Berikutnya, pelaku berangkat ke Bukit Tinggi, Senin (7/12) melalui jalur darat. Tiba di Bukit Tinggi, Selasa (8/12), dilanjutkan ke Padang, Bengkulu dan Lampung,” ujar Kombes Rachmat.
Di Bandar Lampung, Selasa (15/12), lanjut kapolres, pelaku menerima dua koper lagi, hingga kemudian dibekuk di salah satu hotel setempat.
Dari penangkapan itu, barang bukti yang disita satu koper hitam putih berisi 26 kg sabu, satu koper loreng hitam berisi 20 kg sabu, satu koper merah berisi 19 kg sabu, 1 koper abu-abu berisi 19 kg sabu dan 6 bungkus alumunium foil berisi 30.000 pil ekstasi.
Melakoni jasa sebagai kurir narkoba, sebagaimana pengakuan, menerima upah Rp 26 juta. Uang itu untuk keperluan transportasi, akomodasi dan konsumsi.
“Namun pelaku belum menerima upah atas jasanya sebagai kurir ini,” imbuh Kombes Rachmat.
Dengan digagalkannya peredaran benda haram tersebut, sambung kapolres, Polri setidaknya berhasil menyelamatkan 1.290.000 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi 15 orang dan 1 butir pil ekstasi untuk 1 orang.
“Pasal yang dipersangkakan, yaitu pasal 112 ayat (2) UU RI No: 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman pasal ini, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Beri reward
Sementara Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto yang turut hadir dalam konferensi pers, memberikan mengapresiasi digagalkannya peredaran narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.
“Ini suatu prestasi untuk Kepolisian Resort Kota. Segini itu levelnya Jawa dan Jakarta,” ujar Irjen Pol Rikwanto.
Berkat keberhasilan ini pula, Pati Polri bintang dua tersebut mengaku bangga, dan berjanji akan memberi hadiah.
“Nanti kita Tanya, maunya apa untuk reward mereka. Harus diberi reward ini, supaya lebih baik dan semangat lagi mengungkap kasus serupa. Jadi yang bagus tetap bagus, yang kurang perlahan kita perbaiki,” katanya. (oie/foto: ist)