GAMBUT, banuapost.co.id– Rehabilitasi korban narkoba di RSJ Sambang Lihum disoroti anggota Komisi IV DPRD Kalsel yang melakukan kunjungan ke RS tersebut, belum lama ini.
Meski memiliki kapasitas 100 tempat tidur untuk penyalahguna narkoba, baik laki-laki ataupun perempuan, ternyata selama ini hanya menangani 18 orang.
“Padahal, penyalahguna narkoba di Kalsel berjumlah sekitar 53 ribu orang,” ujar Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin.
Kondisi demikian, lanjut Bang Dhin, sapaan akrabnya, merupakan dampak Permenkes No: 4/2020 tentang Penyelenggarakan Institusi Penerima Wajib Lapor.
“Di dalam peraturan dinyatakan, penyelenggaraan rehabilitasi narkoba gratis hanya untuk warga negara Indonesia yang tidak mampu,” jelasnya.
Karena kondisi banyaknya korban narkoba di Kalsel yang mencapai 53 orang, sambung politisi PDI-P itu, RSJ Sambang Lihum selain masih memungkinkan untuk ditingkatkan, mengingat masih luasnya lahan sekitar, juga harus dicarikan alternatif pembiayaan untuk rehabilitasi narkoba
“Sambang Lihum cukup lengkap dan dapat dimanfaatkan dengan optimal agar penyalahguna narkoba yang mau rehabilitasi tidak usah repot ke luar daerah,” imbuhnya.
Dasar inilah yang membuat Bang Dhin mengajak stakeholder terkait untuk bersama-sama bersinergi dan melepaskan ego sektoral agar pelayanan rehabilitasi narkoba di Kalsel dapat berjalan paripurna.
“Kalsel punya tempat rehabilitasi narkoba. Karena itu harus dimanfaatkan untuk membantu penyahguna agar dapat pulih dari ketergantungan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, RSJ Sambang Lihum merupakan salah satu Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Pecandu Narkoba berdasarkan Kepmenkes RI No: r 293/MENKES/SK/VIII/2013.
Rehabilitasi narkoba di RSJ ini tidak hanya melayani rawat inap, tetapi juga melayani untuk rawat jalan. Pelayanan yang diberikan mulai dari program detoksifikasi, rehabilitasi awal, rehabilitasi lanjutan sampai dengan program pasca rehabilitasi serta program dual diagnosis, yaitu penyalahguna yang disertai gangguan jiwa.
Dari segi ketenagaan, RSJ Sambang Lihum memiliki psikiater, psikolog, dokter umum, perawat dan tenaga pendukung lain yang dibutuhkan dalam pelayanan rehabilitasi narkoba.
Terkait lokasi rehabilitasi narkoba di RSJ ini, juga terpisah dengan bangsal perawatan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Sehingga perawatan bisa lebih optimal.
Selain itu juga meminimalisir persepsi, orang yang dirawat di RSJ Sambang Lihum merupakan orang dengan gangguan jiwa. (yb/foto: ist)