BANJARMASIN, banuapost.co.id– Pemilik akun Twitter @taupikarisandy dan Facebook Ovieck Ari Sandy, ditangkap Unit Siber Polres Tapin, Ahad (21/1) siang.
MTA alias Upik (33), diamankan di rumahnya Jl Gerilya Gg Mawar RT 008 RW.002 Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Tapin, karena diduga menyebarkan konten asusila.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/18/II/2021/Kalsel/Res Tapin, 21 Februari 2021, setelah memeriksa saksi sedikitnya ima orang.
Dari tangan Upik, polisi menyita barang bukti selain handphone, micro SD, sim card, juga akun Twitter atas nama @taupikarisandy, dan 1 buah akun Facebook atas nama Ovieck Ari Sandy.
“Penangkapan itu sendiri, setelah anggota Unit Siber Polres Tapin melakukan patroli siber. Sehingga ditemukan akun Twitter dan Facebook yang memposting gambar anak-anak bermuatan kesusilaan,” jelas Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’I, dalam jumpa pers, Senin (22/2).
Atas perbuatan ini, sambung Rifa’I, tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU No: r 19/2016 tentang perubahan atas UU No: 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (oie/foto: ist)